Sabtu, 10 Desember 2016

pahang asri

pahang asri bon klopo












sepucuk surat bagi perokok

Assalamualaikum wr.wb..

“Kalau NU sudah dari dari dulu menganggap makruh, dan tidak sampai ke tingkat haram,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi. Dalam penilaian PBNU, ketentuan makruh untuk merokok lantaran tingkat bahaya yang timbul itu relatif, dan tidak signifikan. “Ada yang kuat merokok dan ada yang tidak kuat. Ada yang kalau merokok itu menulis tambah terang. Tapi kalau sakit TBC merokok, dia bisa game (wafat),” ucapnya.

Salah seorang Ulama Sufi besar yang menyatakan rokok tidak haram adalah KH Idris Marzuki, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, atau akrab disapa Mbah Idris. “Rokok tidak haram, karena saya sendiri juga merokok, dan tidak ada akibat apapun yang terjadi. Intinya, rokok dalam islam dihukumkan tidak haram, asalkan tidak berbahaya bagi penggunanya,” kata Mbah Idris.
Buku NU Smoking

Menurut Mbah Idris, beberapa ulama di Indonesia juga memiliki sebuah pedoman yang sama tentang hukum rokok, yaitu Kitab Irsyadul Ihsan yang dikarang oleh Syech Ihsan bin Syech Muhammad Dahlan, penerus Pondok Pesantren Jampes di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dalam kitab tersebut jelas Mbah Idris, disampaikan terdapat 3 hukum rokok, yaitu halal bagi yang menginginkan dan mampu, haram apabila berbahaya, dan mubah yang berarti tidak haram dan juga tidak halal.
“Tapi jumlah ulama yang mengharamkan dan menghalalkan, jauh lebih banyak yang menghalalkan. Di Arab Saudi, perokok justru disertai dengan candu dan itu sama sekali tidak membahayakan bagi mereka,” jelas Mbah Idris.
“Yang jelas saya nyatakan rokok tidak haram, karena saya memiliki pedoman sendiri. Jika umat islam di Indonesia tak ingin menuruti fatwa MUI ya itu hak mereka, asalkan mereka juga memiliki pedoman yang kuat,” tegas Mbah Idris.
Selain itu, ketidaksetujuan Mbah Idris atas rencana MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok juga menggunakan pertimbangan moral, yaitu akan adanya pengangguran dalam jumlah besar, apabila fatwa haram diberlakukan dan banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar.
Bersambung . . . .